MALANG KOTA | Mulai
awal tahun tahun 2013, Kota Malang telah membentuk tim untuk melakukan
pemantauan terhadap harga kebutuhan hidup sebagai bahan pertimbangan
dalam menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2014 mendatang.
Anggota tim tersebut terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya BPS
(Biro Pusat Statistik), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kota Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Malang, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SPSI
(Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Kepala Disnakertrans Kota Malang Subkhan mengatakan pemantauan harga
mulai awal tahun 2013 ini untuk keperluan penetapan KHL tahun 2014
nanti. “Penyusunan KHL tahun 2014 harus kita mulai dari sekarang dengan
melakukan pemantuan harga yang nanti dapat dijadikan pertimbangan untuk
menetapkan UMK tahun 2014,” katanya.
Pemantauan melingkupi sekitar 63 item kebutuhan hidup bagi para
pekerja di Kota Malang ini untuk melihat pergerakan harga kebutuhan
hidup. Dengan dilakukan pemantauan lebih awal maka penentuan KHL tahun
2014 mendatang sesuai dengan kebutuhan riil dan penentuan UMK 2014
sesuai harapan para pekerja.
KHL Kota Malang tahun 2013 ini sebesar Rp 1.274.000, sehingga UMK
2013 yang ditetapkan lebih besar dari KHL, yaitu Rp 1.340.000. Besaran
UMK ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran gaji
pada karyawannya.
Terkait dengan pelaksanaan UMK tahun 2013, Subkhan mengatakan
pihaknya tidak menerima penangguhan pembayaran UMK. “Masa penangguhan
UMK sudah lewat sehingga kami menganggap tidak ada penangguhan. Itu
menunjukkan semua perusahaan di Kota Malang mampu melakukan pembayaran,”
jelasnya.
Pihaknya akan menurunkan tim pemantauan pembayaran UMK tahun 2013
pada sekitar 900 perusahaan mulai dari kelas kecil, menengah dan besar
di kota ini. Pemantauan untuk memastikan pembayaran gaji tahun 2013
sesuai UMK.| mo-2
Sunday, May 12, 2013
Survey UMK 2014
12:19 AM
HIKMAH JUMAT
0 komentar:
Post a Comment