Showing posts with label Gaji Pekerja Swasta. Show all posts
Showing posts with label Gaji Pekerja Swasta. Show all posts

Monday, November 18, 2013

Ribuan Buruh Kepung Pemkab Karawang

Gaji | UMK | UMK 2014 | UMK Bekasi 2014 | KHL Bekasi | Gaji UMR | Dewan Pengupahan | Demo UMK | Demo Buruh | Gemo Gaji |Buruh karawang demo |UMK Karawang  | KASBI | FSPMI | SPN | K-SPSI | KSN.

Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi "mengepung" kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten 2014 Rp3,2 juta.

Rusmita, seorang pengunjukrasa mengatakan, tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada tahun 2014 sebesar Rp3,2 juta cukup realistis.

"Saat ini buruh dihadapkan berbagai kebutuhan pokok yang tinggi pascakebijakan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) beberapa waktu lalu. Dampak kenaikan harga BBM itu terasa sampai sekarang," kata Rusmita, di Karawang, Senin (18/11).

Para pengunjukrasa yang berasal dari KASBI, FSPMI, SPN, K-SPSI, KSN, dan serikat buruh lainnya itu juga menuntut agar pemerintah daerah setempat serius dalam mendukung kenaikan UMK tahun 2014 Rp3,2 juta.

Bersamaan dengan unjukrasa ribuan buruh itu, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tengah menggelar rapat penetapan UMK Karawang tahun 2014 di kantor Pemkab Karawang.

Sementara itu, dalam aksinya, ribuan buruh melakukan orasi secara bergantian, meneriakkan yel-yel, serta bernyanyi sambil berjoged-joged.

Sebelum "mengepung" kantor Pemkab Karawang, ribuan buruh sempat melakukan konvoi keliling wilayah perkotaan dengan menggunakan sepeda motor.

Para buruh yang berunjukrasa di kantor Pemkab Karawang itu mengancam akan menginap di kantor pemerintah daerah setempat jika tuntutan UMK Karawang tahun 2014 Rp3,2 juta tidak dipenuhi.

Sumber  : http://www.menits.com/post/9025694160/2013/11/18/Regional/Ribuan-Buruh-Karawang-Tuntut-UMK-2014-Sebesar-Rp3,2-juta.html#.Uooyv1M4lFs
Gaji | UMK | UMK 2014 | UMK Bekasi 2014 | KHL Bekasi | Gaji UMR | Dewan Pengupahan | Demo UMK | Demo Buruh | Gemo Gaji.

UMK Bekasi sudah ditetapkan Sebesar Rp 2.441.954

UMK Bekasi | UMK Kabupaten bekasi | voting UMK | KHL 2014 | Dewan Pengupahan Bekasi | Apindo | serikat pekerja | rapat dewan pengupahan | UMK 2014 | Upah 2014 | Upah Buruh | Upah Buruh 2014 | Rapat UMK 2014 | UMK kota Bekasi | Pembahasan UMK Kota Bekasi | UMK Usulan Pemerintah | Penetapan UMK Bekasi 2014

UMK Bekasi sudah ditetapkan, Rp 2.441.954, sedangkan UMK di Kabupaten Bekasi, hingga Senin petang masih alot, “Diusahan hari ini keluar besaran UMK di Kabupaten Bekasi,” ujar Effendi, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi .

Keputusan UMK Kota Bekasi dilakukan secara voting, mengingat sebelumnya, tabulasi hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah selesai dilakukan Kamis (14/11) pukul 21.45. Angka KHL Kota Bekasi tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.961.667.

Berita acara langsung dibuat setelah proses tabulasi hasil survey itu selesai namun anggota Depeko dari unsur serikat pekerja tidak mau menandatanganinya. “Meski tidak ditandatangani salah satu unsur, penetapan KHL itu tetap sah,” kata Ketua Depeko Kota Bekasi, Abdul Iman.

Pembahasan UMK 2014 Kota Bekasi kemudian dilanjutkan Jumat (15/11) sore hingga akhirnya karena rapat pembahasan tidak mencapai kata mufakat, UMK 2014 Kota Bekasi diputuskan melalui voting pada Sabtu (16/11) subuh.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, voting dilakukan terhadap tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, angka UMK usulan serikat pekerja, dan angka UMK usulan pemerintah.

Apindo mengusulkan UMK 2014 sesuai angka KHL yaitu Rp1.961.667 dengan tanpa adanya pengelompokan upah. Catatannya, upah yang sudah di atas UMK 2014 tidak boleh dikurangi dan kenaikannya dibicarakan secara bipartit, antara pekerja dan perusahaan.

UMK usulan serikat pekerja sebesar Rp2.490.000 lebih sekian. Upah minimum kelompok II sebesar Rp2.739.000 lebih, dan upah minimum kelompok I sebesar Rp3.175.000 lebih.

Sementara angka UMK usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melebihi usulan Apindo, namun masih dibawah usulan serikat pekerja, yaitu sebesar Rp 2.441.954. Sedangkan upah minimum klompok II sebesar Rp2.686.149, dan kelompok I sebesar Rp 2.814.108.

Atas hasil voting tersebut akhirnya ditetapkanlah UMK 2014 Kota Bekasi sebesar Rp2.441.954 dengan upah minimum Kelompok II sebesar Rp2.686.149, dan upah minimum Kelompok I sebesar Rp2.814.108. Sumber : http://www.poskotanews.com/2013/11/18/umk-kota-bekasi-ditetapkan-lewat-voting/

Friday, March 30, 2012

Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Lebih Tinggi

Gaji Pekerja Swasta.- Sejak krisis keuangan melanda, perbedaan pendapatan antara pegawai pemerintah dan swasta semakin melebar. Perbedaan gaji di antara keduanya mencapai 8 persen.

Hal itu diketahui dari survei yang dikeluarkan Office for National Statistic (ONS) atau semacam Badan Pusat Statistik (BPS) Inggris yang dikutip dari laman guardian.co.uk, Rabu, 28 Maret 2012.

ONS melaporkan, kendati pemerintah Inggris telah mengecilkan anggarannya, gaji tahunan yang diperoleh pegawai pemerintah pada 2011 lebih tinggi 8,2 persen dibandingkan rekannya di sektor swasta. Perbedaan ini lebih tinggi dibandingkan kondisi pada 2007 sebesar 5,3 persen.

BPS Inggris tersebut menjelaskan, salah satu alasan yang menyebabkan perbedaan mencolok itu adalah kualitas pekerja di sektor pemerintahan cenderung lebih tinggi dibandingkan swasta. Bahkan, pertumbuhan kemampuan mereka terus berkembang selama satu dekade terakhir.

ONS mengakui, perbandingan pendapatan di antara kedua sektor tersebut memang tidak bisa sepenuhnya tepat. Masalahnya, terdapat perbedaan jenis pekerjaan dan karakteristik dari setiap pegawai di antara keduanya.

Para pegawai di sektor pemerintahan biasanya lebih tua dibandingkan rata-rata pegawai di sektor swasta. Faktor umur biasanya berpengaruh pada pendapatan pegawai. Selain itu, pegawai swasta biasanya memperoleh pendapatan tinggi yang disesuaikan dengan pengalaman mereka.

"Masih banyak faktor lain yang bisa mempengaruhi perbedaan pendapatan. Analisis ini juga tidak memasukkan faktor remunerasi seperti tunjangan pensiun, kendaraan dinas, dan asuransi kesehatan," ujar ONS.

Pendapatan tahunan para pegawai ini juga tidak mencakup para pekerja yang bekerja sendiri. Karenanya, ONS juga tidak memasukkan gaji para pegawai swasta dari yang terendah hingga tertinggi.

Sumber