Monday, November 18, 2013

UMK Bekasi sudah ditetapkan Sebesar Rp 2.441.954

UMK Bekasi | UMK Kabupaten bekasi | voting UMK | KHL 2014 | Dewan Pengupahan Bekasi | Apindo | serikat pekerja | rapat dewan pengupahan | UMK 2014 | Upah 2014 | Upah Buruh | Upah Buruh 2014 | Rapat UMK 2014 | UMK kota Bekasi | Pembahasan UMK Kota Bekasi | UMK Usulan Pemerintah | Penetapan UMK Bekasi 2014

UMK Bekasi sudah ditetapkan, Rp 2.441.954, sedangkan UMK di Kabupaten Bekasi, hingga Senin petang masih alot, “Diusahan hari ini keluar besaran UMK di Kabupaten Bekasi,” ujar Effendi, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi .

Keputusan UMK Kota Bekasi dilakukan secara voting, mengingat sebelumnya, tabulasi hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah selesai dilakukan Kamis (14/11) pukul 21.45. Angka KHL Kota Bekasi tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.961.667.

Berita acara langsung dibuat setelah proses tabulasi hasil survey itu selesai namun anggota Depeko dari unsur serikat pekerja tidak mau menandatanganinya. “Meski tidak ditandatangani salah satu unsur, penetapan KHL itu tetap sah,” kata Ketua Depeko Kota Bekasi, Abdul Iman.

Pembahasan UMK 2014 Kota Bekasi kemudian dilanjutkan Jumat (15/11) sore hingga akhirnya karena rapat pembahasan tidak mencapai kata mufakat, UMK 2014 Kota Bekasi diputuskan melalui voting pada Sabtu (16/11) subuh.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, voting dilakukan terhadap tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, angka UMK usulan serikat pekerja, dan angka UMK usulan pemerintah.

Apindo mengusulkan UMK 2014 sesuai angka KHL yaitu Rp1.961.667 dengan tanpa adanya pengelompokan upah. Catatannya, upah yang sudah di atas UMK 2014 tidak boleh dikurangi dan kenaikannya dibicarakan secara bipartit, antara pekerja dan perusahaan.

UMK usulan serikat pekerja sebesar Rp2.490.000 lebih sekian. Upah minimum kelompok II sebesar Rp2.739.000 lebih, dan upah minimum kelompok I sebesar Rp3.175.000 lebih.

Sementara angka UMK usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melebihi usulan Apindo, namun masih dibawah usulan serikat pekerja, yaitu sebesar Rp 2.441.954. Sedangkan upah minimum klompok II sebesar Rp2.686.149, dan kelompok I sebesar Rp 2.814.108.

Atas hasil voting tersebut akhirnya ditetapkanlah UMK 2014 Kota Bekasi sebesar Rp2.441.954 dengan upah minimum Kelompok II sebesar Rp2.686.149, dan upah minimum Kelompok I sebesar Rp2.814.108. Sumber : http://www.poskotanews.com/2013/11/18/umk-kota-bekasi-ditetapkan-lewat-voting/

0 komentar:

Post a Comment