Sunday, May 12, 2013

Masalah perburuhan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah

JAKARTA, batamtoday - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera melakukan reformasi dalam bidang ketenagakerjaan, sebab masalah perburuhan bukan hanya menjadi tanggungjawab pengusaha saja, tetapi juga tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (10/5/2013) mengatakan, berdasarkan hasil riset Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) ternyata  banyak peraturan daerah (Perda) yang belum menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Berdasarkan temuan KPPOD itu, kata Sofjan, umumnya Perda hanya mengatur pelayanan administrasi perizinan dan masih bersifat pungutan, bukan memberikan insentif bagi peningkatan produktivitas tenaga kerja.

"Kesejahteraan buruh bukan hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, melainkan juga pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Perda seharusnya mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, bukan malah memperbanyak pungutan yang memperberat beban pengusaha," kata Sofjan Wanandi.

Apindo mengkritik rencana kewajiban UMKM untuk membayar gaji pekerjanya sesuai standar upah minimum. "Saya pikir kalau besok ada putusan UKM juga harus bayar sesuai UMP, bisa bangkrut semua," katanya.

Selain itu, dia juga prihatin dengan pemidanaan terhadap pengusaha yang tidak membayar buruh sesuai upah minimum.

"Kalau usaha padat karya yang tidak bayar sesuai upah minimum dipidana, bisa-bisa orang enggak berani buka usaha. Kalau seperi ini orang bisa ganti usaha dari padat karya ke usaha yang lebih banyak menggunakan mesin,"  tuturnya.

Maraknya demo buruh ternyata membuat takut Apindo untuk merekrut buruh. Kalau berdasarkan aturan, demonstrasi harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada polisi.

"Tapi demo buruh, jangankan izin, pemberitahuan saja tidak. Belum lagi kawasan industri itu sebenarnya area yang tidak boleh menjadi sasaran demonstrasi," keluh dia.

Selain itu, pihaknya menganggap pelaksanaan otonomi daerah tidak efektif. Hal ini terutama menyangkut masalah pemekaran daerah.

"Belum lagi DPR dan pemerintah kita yang terus melakukan pemekaran. Padahal ada penelitian, (pemekaran) selama lebih dari sepuluh tahun masa otonomi daerah ini, cuma ada 15 persen daerah yang berhasil. Saya enggak tau apa alasan pemerintah kok terus-terusan melakukan pemekaran daerah," ujar Sofjan.

Editor : Surya

Survey UMK 2014

MALANG KOTA | Mulai awal tahun tahun 2013, Kota Malang telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap harga kebutuhan hidup sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2014 mendatang.

Anggota tim tersebut terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya BPS (Biro Pusat Statistik), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Kepala Disnakertrans Kota Malang Subkhan mengatakan pemantauan harga mulai awal tahun 2013 ini untuk keperluan penetapan KHL tahun 2014 nanti. “Penyusunan KHL tahun 2014 harus kita mulai dari sekarang dengan melakukan pemantuan harga yang nanti dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan UMK tahun 2014,” katanya.

Pemantauan melingkupi sekitar 63 item kebutuhan hidup bagi para pekerja di Kota Malang ini untuk melihat pergerakan harga kebutuhan hidup. Dengan dilakukan pemantauan lebih awal maka penentuan KHL tahun 2014 mendatang sesuai dengan kebutuhan riil dan penentuan UMK 2014 sesuai harapan para pekerja.

KHL Kota Malang tahun 2013 ini sebesar Rp 1.274.000, sehingga UMK 2013 yang ditetapkan lebih besar dari KHL, yaitu Rp 1.340.000. Besaran UMK ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran gaji pada karyawannya.

Terkait dengan pelaksanaan UMK tahun 2013, Subkhan mengatakan pihaknya tidak menerima penangguhan pembayaran UMK. “Masa penangguhan UMK sudah lewat sehingga kami menganggap tidak ada penangguhan. Itu menunjukkan semua perusahaan di Kota Malang mampu melakukan pembayaran,” jelasnya.

Pihaknya akan menurunkan tim pemantauan pembayaran UMK tahun 2013 pada sekitar 900 perusahaan mulai dari kelas kecil, menengah dan besar di kota ini. Pemantauan untuk memastikan pembayaran gaji tahun 2013 sesuai UMK.| mo-2