Saturday, March 17, 2012

Gaji Petugas Pemadam Kebakaran di bawah upah minimum kota (UMK).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Palangka Raya, Wawan Berlinson, mengatakan bahwa gaji petugasnya di bawah upah minimum kota (UMK).

"Gaji yang diterima oleh mereka kurang lebih Rp800 ribu, sementara UMK di atas Rp1 juta," kata Wawan di Palangka Raya, Kamis.

Dengan minimnya upah yang diterima petugas UPT Damkar ini, banyak keluhan yang dia terima dari mereka. Namun, dia sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Ia hanya bisa mengusulkan agar gaji petugas UPT Damkar sesuai dengan UMK plus pemberian jaminan asuransi mengingat tugas mereka relatif sangat berat.

"Beban anggota di lapangan sangat berat sekali, berbeda dengan pegawai kontrak lainnya. Malahan pada hari libur dan hari besar keagamaan, mereka tetap harus bekerja," ujarnya.

Kendati gaji yang diterima masih minim, dia menegaskan bahwa petugas UPT Damkar Palangka Raya tetap bertanggung jawab dan disiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Hingga saat ini personel UPT Damkar berjumlah 34 orang, 15 di antaranya masih berstatus pegawai kontrak.

Sementara itu, salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa upahnya tidak sebanding dengan risiko pekerjaan.

"Bukannya saya tidak bersyukur, alangkah lebih baiknya jika gaji sesuai dengan UMK. Apalagi kami harus tetap siaga setiap saat," ujarnya.

Ia berharap pada tahun ini ada kenaikan gaji atau sesuai dengan UMK yang sekarang hampir mencapai Rp1,5 juta per bulan.

Original News : http://www.antaranews.com/berita/gaji-petugas-pemadam-kebakaran-di-bawah-umk

Upah Buruh Jawa Tengah dibawah angka UMK

Menurut UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Ribuan buruh di Jawa Tengah sebagian besar digaji dibawah upah minimum kabupaten kota.

Meskipun UMK 2012 telah ditetapkan dua bulan lalu, namun Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah mencatat masih banyak perusahaan di Jawa Tengah yang memberikan upah dibawah angka UMK.

Berdasarkan aturan, buruh dan pekerja mestinya diberi upah minimal sesuai dengan UMK pada masing-masing kabupaten/kota.

"Sesuai aturan, bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memberikan UMK sesuai aturan dapat mengajukan penangguhan. Tapi nyatanya tidak mengajukan penangguhan dan justru memilih tidak memberikan upah sesuai ketentuan. Ini jelas termasuk melanggar, tindak pidana kejahatan, " kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Nanang Setiyono, di Semarang.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Pada 2012, sedikitnya 14 perusahaan sudah mengajukan penangguhan, dan hanya enam yang dikabulkan.

Nanang mencontohkan di Kota Semarang sudah terdapat 11 perusahaan yang melanggar UMK.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Eko Suyono, mengakui banyak perusahaan tidak memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan aturan.

"Meski termasuk melanggar tindak pidana kejahatan, hingga saat ini belum ada pengusaha dan perusahaan yang dijerat pidana akibat tidak membayar upah sesuai ketentuan," kata Eko.

Original news: http://www.beritasatu.com/ gaji-buruh-di-jateng-dibawah-umk.