Wednesday, February 10, 2016

Perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMK

Gaji Buruh di bawah UMK | Upah Buruh Sidoarjo | Perusahaan Keberatan UMK
| Pengajuan keringanan UMK | Perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai
UMK | Perusahaan mem-PHK karyawan

SIDOARJO – Sebanyak 24 perusahaan membayar gaji karyawan di bawah Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo.

Pihak perusahaan sudah mengajukan keberatan atas UMK 2016 sebesar
Rp3.040.000. Oleh Gubernur Jatim Soekarwo, pengajuan keberatan atas
besaran UMK Sidoarjo yang ditetapkan dikabulkan. Kepala Bidang Hubungan
Tenaga Kerja (Hubisnaker) Dinsosnaker Sidoarjo Joko Sayono mengatakan,
setelah pengajuannya disetujui gubernur, perusahaan bisa menggaji
karyawan sesuai dengan pengajuan yang disepakati.

"Perusahaan ada yang menggaji karyawannya Rp2,6 juta dan bervariasi
tergantung kesepakatan," ujar Joko, kemarin. Joko menambahkan, dengan
disetujuinya pengajuan keringanan UMK itu diharapkan bisa menghindari
pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, salah satu alasan pengajuan
keberatan karena mereka tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai
UMK. Joko mengatakan, ampai saat ini belum ada perusahaan yang member
tahu akan melakukan PHK.

Namun dari 24 perusahaan yang mengajukan keringanan UMK jika tidak
disetujui mengancam akan mem-PHK karyawannya. Joko berharap tahun ini
tidak ada PHK. "UMK Sidoarjo 3.040.000. Tapi perusahaan bisa mengajukan
keberatan dan itu bisa dilakukan untuk menekan terjadinya PHK,"
tandasnya. Tahun lalu, katanya, jumlah PHK di Sidoarjo cukup besar,
mencapai 1.500 orang. Tingginya angka PHK ini berdampak pada menurunnya
investasi dan perekonomian Sidoarjo.

Lebih tragisnya lagi menambah gelombang pengangguran baru. Sebanyak
1.500 buruh yang di PHK kebanyakan berasal dari lima perusahaan sejak
Maret hingga Mei. Salah satu perusahaan yang mem-PHK buruhnya cukup
banyak adalah perusahaan asal Belanda, Phillips yang berlokasi di Berbek
Industrial Estate, Waru. Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Ali Masykuri
mengatakan, PHK massal yang terjadi tahun lalu harus menjadi perhatian
khusus dinas terkait. Termasuk antisipasi bertambahnya pengangguran di
Sidoarjo.

Ali Masykuri mengakui, salah satu penyebab PHK massal karena beban
perusahaan sangat tinggi. Hal ini dipicu tingginya harga bahan bakar dan
biaya produksi lainnya. Jika perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai
UMK masih ada kebijakan keringanan. "Adanya perusahaan yang mem-PHK
buruh cukup banyak karena pengaruh ekonomi secara nasional," tandas
politikus Nasdem ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, Sukiyanto,
membenarkan bahwa pada awal tahun ini belum ada perusahaan yang mem- PHK
karyawannya. Namun, hal ini perlu diantisipasi, sebab banyak perusahaan
yang tiba-tiba mem-PHK karyawannya kemudian baru melapor. Terkait
perusahaan yang mengajukan keringanan UMK, lanjut Sukiyanto, diharapkan
bisa menekan terjadinya PHK.

"Tapi adapula perusahaan yang mem-PHK karyawan karena cost terlalu
besar. Mereka kemudian relokasi ke daerah yang UMK-nya masih relatif
murah," jelasnya.

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=6&n=4&date=2016-02-10

0 komentar:

Post a Comment