Sunday, May 12, 2013

Masalah perburuhan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah

JAKARTA, batamtoday - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera melakukan reformasi dalam bidang ketenagakerjaan, sebab masalah perburuhan bukan hanya menjadi tanggungjawab pengusaha saja, tetapi juga tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (10/5/2013) mengatakan, berdasarkan hasil riset Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) ternyata  banyak peraturan daerah (Perda) yang belum menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Berdasarkan temuan KPPOD itu, kata Sofjan, umumnya Perda hanya mengatur pelayanan administrasi perizinan dan masih bersifat pungutan, bukan memberikan insentif bagi peningkatan produktivitas tenaga kerja.

"Kesejahteraan buruh bukan hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, melainkan juga pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Perda seharusnya mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, bukan malah memperbanyak pungutan yang memperberat beban pengusaha," kata Sofjan Wanandi.

Apindo mengkritik rencana kewajiban UMKM untuk membayar gaji pekerjanya sesuai standar upah minimum. "Saya pikir kalau besok ada putusan UKM juga harus bayar sesuai UMP, bisa bangkrut semua," katanya.

Selain itu, dia juga prihatin dengan pemidanaan terhadap pengusaha yang tidak membayar buruh sesuai upah minimum.

"Kalau usaha padat karya yang tidak bayar sesuai upah minimum dipidana, bisa-bisa orang enggak berani buka usaha. Kalau seperi ini orang bisa ganti usaha dari padat karya ke usaha yang lebih banyak menggunakan mesin,"  tuturnya.

Maraknya demo buruh ternyata membuat takut Apindo untuk merekrut buruh. Kalau berdasarkan aturan, demonstrasi harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada polisi.

"Tapi demo buruh, jangankan izin, pemberitahuan saja tidak. Belum lagi kawasan industri itu sebenarnya area yang tidak boleh menjadi sasaran demonstrasi," keluh dia.

Selain itu, pihaknya menganggap pelaksanaan otonomi daerah tidak efektif. Hal ini terutama menyangkut masalah pemekaran daerah.

"Belum lagi DPR dan pemerintah kita yang terus melakukan pemekaran. Padahal ada penelitian, (pemekaran) selama lebih dari sepuluh tahun masa otonomi daerah ini, cuma ada 15 persen daerah yang berhasil. Saya enggak tau apa alasan pemerintah kok terus-terusan melakukan pemekaran daerah," ujar Sofjan.

Editor : Surya

Survey UMK 2014

MALANG KOTA | Mulai awal tahun tahun 2013, Kota Malang telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap harga kebutuhan hidup sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2014 mendatang.

Anggota tim tersebut terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya BPS (Biro Pusat Statistik), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Kepala Disnakertrans Kota Malang Subkhan mengatakan pemantauan harga mulai awal tahun 2013 ini untuk keperluan penetapan KHL tahun 2014 nanti. “Penyusunan KHL tahun 2014 harus kita mulai dari sekarang dengan melakukan pemantuan harga yang nanti dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan UMK tahun 2014,” katanya.

Pemantauan melingkupi sekitar 63 item kebutuhan hidup bagi para pekerja di Kota Malang ini untuk melihat pergerakan harga kebutuhan hidup. Dengan dilakukan pemantauan lebih awal maka penentuan KHL tahun 2014 mendatang sesuai dengan kebutuhan riil dan penentuan UMK 2014 sesuai harapan para pekerja.

KHL Kota Malang tahun 2013 ini sebesar Rp 1.274.000, sehingga UMK 2013 yang ditetapkan lebih besar dari KHL, yaitu Rp 1.340.000. Besaran UMK ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran gaji pada karyawannya.

Terkait dengan pelaksanaan UMK tahun 2013, Subkhan mengatakan pihaknya tidak menerima penangguhan pembayaran UMK. “Masa penangguhan UMK sudah lewat sehingga kami menganggap tidak ada penangguhan. Itu menunjukkan semua perusahaan di Kota Malang mampu melakukan pembayaran,” jelasnya.

Pihaknya akan menurunkan tim pemantauan pembayaran UMK tahun 2013 pada sekitar 900 perusahaan mulai dari kelas kecil, menengah dan besar di kota ini. Pemantauan untuk memastikan pembayaran gaji tahun 2013 sesuai UMK.| mo-2

Daftar UMR, UMP dan UMK 2013

Daftar lengkap Upah Minimum Regional Tahun 2013
Daftar UMR, UMP dan UMK 2013
  1. UMR 2013 Nangroe Aceh Darussalam, UMP Tahun 2013 Rp 1.550.000
  2. UMR 2013 Sumatera Utara, UMP Tahun 2013 RP 1.305.000
  3. UMR 2013 Sumatera Barat, UMP Tahun 2013 RP 1.350.000
  4. UMR 2013 Kepulauan Riau, UMP Tahun 2013 Rp 1.365.087
  5. UMR 2013 Jambi, UMP Tahun 2013 Rp 1.300.000
  6. UMR 2013 Bangka Belitung, UMP Tahun 2013 Rp 1.265.000
  7. UMR 2013 Bengkulu, UMP Tahun 2013 Rp 1.200.000
  8. UMR 2013 Kalimantan Barat, UMP Tahun 2013 Rp 1.060.000
  9. UMR 2013 Kalimantan Selatan, UMP Tahun 2013 Rp 1.337.500
  10. UMR 2013 Kalimantan Tengah, UMP Tahun 2013 Rp 1.553.127
  11. UMR 2013 Kalimantan Timur, UMP Tahun 2013 Rp 1.762.073
  12. UMR 2013 Sulawesi Tenggara, UMP Tahun 2013 Rp 1.125.207
  13. UMR 2013 Sulawesi Selatan, UMP Tahun 2013 Rp 1.440.000
  14. UMR 2013 Propinsi Papua, UMP Tahun 2013 Rp 1.710.000
  15. UMR 2013 DKI Jakarta, UMP Tahun 2013 Rp 2.200.000


  • UMR 2013 Jawa Barat, (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :

    • UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703
    • UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.388.333
    • UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.388.333
    • UMK 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
    • UMK 2013 Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
    • UMK 2013 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.00
    • UMK 2013 Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
    • UMK 2013 Kota Bekasi Rp 2.100.000
    • UMK 2013 Kabupaten Bogor Rp 2.042.000
    • UMK 2013 Kota Bogor Rp 2.002.000
    • UMK 2013 Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.020
    • UMK 2013 Kota Sukabumi Rp 1.050.000
    • UMK 2013 Kabupaten Cianjur Rp 970.000
    • UMK 2013 Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
    • UMK 2013 Kota Cirebon Rp 1.082.500
    • UMK 2013 Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
    • UMK 2013 Kota Depok Rp 2.042.000
    • UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000
    • UMK 2013 Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
    • UMK 2013 Kabupaten Garut Rp 965.000
    • UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075
    • UMK 2013 Kabupaten Subang Rp 1.220.000
    • UMK 2013 Kabupaten Purwakarta Rp 1.639.167
    • UMK 2013 Kabupaten Karawang Rp 2.000.000
    • UMK 2013 Kabupaten Majalengka Rp 850.000
    • UMK 2013 Kabupaten Kuningan Rp 857.000


  • UMR 2013 Jawa Tengah (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :

    • UMK 2013 Kota Semarang Rp 1.209.100
    • UMK 2013 Kabupaten Semarang Rp 1.051.000
    • UMK 2013 Kabupaten Demak Rp 995.000
    • UMK 2013 Kabupaten Kudus Rp 990.000
    • UMK 2013 Cilacap Kota Rp 986.000
    • UMK 2013 Kota Pekalongan Rp 980.000
    • UMK 2013 Kota Salatiga Rp 974.000
    • UMK 2013 Kabupaten Batang Rp 970.000
    • UMK 2013 Kabupaten Pekalongan Rp 962.000
    • UMK 2013 Kabupaten Kendal Rp 953.100
    • UMK 2013 Kabupaten Magelang Rp 942.000
    • UMK 2013 Kabupaten Temanggung Rp 940.000
    • UMK 2013 Kabupaten Blora Rp 932.000
    • UMK 2013 Kabupaten Pati Rp 927.600
    • UMK 2013 Kota Surakarta Rp 915.900
    • UMK 2013 Kabupaten Pemalang Rp 908.000
    • UMK 2013 Kabupaten Sukoharjo Rp 902.000
    • UMK 2013 Kota Magelang Rp 901.500
    • UMK 2013 Kabupaten Karanganyar Rp 896.500
    • UMK 2013 Kabupaten Purbalingga Rp 896.500
    • UMK 2013 Kabupaten Rembang Rp 896.000
    • UMK 2013 Kabupaten Boyolali Rp 895.000
    • UMK 2013 Kabupaten Wonosobo Rp 880.000
    • UMK 2013 Kabupaten Banyumas Rp 877.500
    • UMK 2013 Kabupaten Jepara Rp 875.000
    • UMK 2013 Kabupaten Klaten Rp 871.500
    • UMK 2013 Kabupaten Sragen Rp 864.000
    • UMK 2013 Cilacap Timur Rp 861.000
    • UMK 2013 Kota Tegal Rp 860.000
    • UMK 2013 Kabupaten Brebes Rp 859.000
    • UMK 2013 Kabupaten Tegal Rp 850.000
    • UMK 2013 Kabupaten Purworejo Rp 849.000
    • UMK 2013 Kabupaten Grobogan Rp 842.000
    • UMK 2013 Kabupaten Banjarnegara Rp 835.000
    • UMK 2013 Kabupaten Kebumen Rp 835.000
    • UMK 2013 Kabupaten Wonogiri Rp 830.000
    • UMK 2013 Cilacap Barat Rp 816.000

    1. UMR 2013 DIY (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
    • UMK 2013 Kota Yogyakarta Rp 1.065.247
    • UMK 2013 Sleman Rp 1.026.181
    • UMK 2013 Bantul Rp 993.484
    • UMK 2013 Kulonprogo Rp 954.000
    • UMK 2013 Gunungkidul Rp 947.114

    1. UMR 2013 Jawa Timur (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
    • UMK 2013 Kabupaten Madiun Rp 960.750
    • UMK 2013 Kota Madiun Rp 953.000
    • UMK 2013 Kabupaten Magetan Rp 866.250
    • UMK 2013 Kabupaten Ngawi Rp 900.000
    • UMK 2013 Kabupaten Ponorogo Rp 924.000
    • UMK 2013 Kabupaten Pacitan Rp 887.250
    • UMK 2013 Kabupaten Trenggalek Rp 903.900
    • UMK 2013 Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900
    • UMK 2013 Kabupaten Nganjuk Rp 960.200
    • UMK 2013 Kabupaten Blitar Rp 946.850
    • UMK 2013 Kota Blitar Rp 924.800
    • UMK 2013 Kabupaten Kediri Rp 1.089.950
    • UMK 2013 Kota Kediri Rp 1.128.400
    • UMK 2013 Kabupaten Jember Rp 1.091.950
    • UMK 2013 Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600
    • UMK 2013 Kota Probolinggo Rp 1.103.200
    • UMK 2013 Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000
    • UMK 2013 Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950
    • UMK 2013 Kabupaten Bondowoso Rp 946.000
    • UMK 2013 Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400
    • UMK 2013 Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700
    • UMK 2013 Kabupaten Tuban Rp 1.144.400
    • UMK 2013 Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500
    • UMK 2013 Kabupaten Jombang Rp 1.200.000
    • UMK 2013 Kabupaten Bangkalan Rp 983.800
    • UMK 2013 Kabupaten Sampang Rp 1.104.600
    • UMK 2013 Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600
    • UMK 2013 Kabupaten Sumenep Rp 965.000
    • UMK 2013 Kota Mojokerto Rp 1.040.000
    • UMK 2013 Kota Pasuruan Rp 1.195.800
    • UMK 2013 Kabupaten Malang Rp 1.343.700
    • UMK 2013 Kota Malang Rp 1.340.300
    • UMK 2013 Kota Batu Rp 1.268.000
    • UMK 2013 Kota Surabaya Rp 1.740.000
    • UMK 2013 Kabupaten Gresik Rp 1.740.000
    • UMK 2013 Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000
    • UMK 2013 Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000
    • UMK 2013 Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000

    1. UMR 2013 Provinsi Banten (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
    • UMK 2013 Kabupaten Lebak Rp 1.187.500
    • UMK 2013 Kabupaten Pandeglang Rp 1.182.000
    • UMK 2013 Kota Serang Rp 1.798.446
    • UMK 2013 Kabupaten Serang Rp 2.080.000
    • UMK 2013 Kota Tangerang Rp 2.203.000
    • UMK 2013 Kabupaten Tangerang Rp 2.200.000
    • UMK 2013 Kota Tangerang Selatan Rp 2.200.000
    • UMK 2013 Kota Cilegon Rp 2.200.000

    Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, pasal 8 “Upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun”. Sumber