Sunday, April 1, 2012

Gaji Pekerja MCDonald

 Mirawati bersama 140 karyawan McDonalds lainnya bersikukuh menilai mogok kerja yang dilakukannya sah dan dilindungi UU Ketenagakerjaan. Hal itu dikatakan kuasa hukum Mirawati dkk, Ilhamtara usai sidang lanjutan terkait gugatan PHK PT Rekso Nasional Food (RNF) kepada 141 karyawan McD di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Kamis (4/3).

Sidang yang dipimpin hakim Sapawi menanggapi tuntutan provisi Mirawati dkk agar RNF membayar upah proses sejak bulan Oktober 2009 hingga Januari 2010. Akan tetapi, tuntutan itu ditolak. Sapawi beralasan pihak Mirawati dkk belum menunjukkan bukti-bukti tertulis seperti slip gaji atau rekapitulasi upah para karyawan terkait upah proses PHK. Menurutnya, hal itu akan ditetapkan dalam putusan akhir.

Sejauh ini, majelis hakim PHI memang jarang menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan permintaan upah selama proses PHK. Padahal UU Ketenagakerjaan dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memungkinkan penjatuhan upah proses tersebut dalam putusan sela. Bahkan PHI dapat menetapkan sita jaminan kepada perusahaan yang membandel atas perintah pembayaran upah proses itu.

Ilhamtara menjelaskan bahwa saat Mirawati dkk mogok sejak 3 September hingga 1 Oktober 2009 telah memenuhi prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ia mengaku pihaknya telah memberitahukan kepada perusahaan, kepolisian, dan Disnakertrans 7 hari sebelumnya. “Tetapi perusahaan menyatakan Mirawati dkk dianggap mangkir, tak kerja,” kata Ilhamtara.

Intinya, lanjutnya, mogok kerja yang dilakukan kliennya telah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 137 hingga Pasal 141 UU Ketenagakerjaan. Meski RNF berdalih mogok itu semestinya kepada ditujukan ke perusahaan lama (PT Bina Nusa Rama). “Kita tak melihat apakah itu perusahaan lama atau baru, tetapi kita melihat suatu proses. Selama proses ini belum diputus, karyawan berhak mengajukan haknya dengan aksi mogok,” katanya.

“Mereka kan punya hak untuk mogok dan semua prosedur pengajuan mogok sudah kita penuhi,” tegasnya. “Tuntutan kita agar para karyawan dapat menerima hak-haknya sesuai UU, kalau bisa ya mereka dapat diterima kembali bekerja.”

Terkait tuntutan provisi, ia mengatakan dalam berkas surat jawaban pihaknya sudah mengajukan rincian daftar upah Mirawati dkk dan hak-haknya lainnya. “Rincian hak-hak mereka, berapa kali gaji yang belum, termasuk klaim kelahiran. Mungkin karena kondisinya tergesa-gesa tak terbaca majelis. Tetapi intinya kita tetap menyebut hak-hak karyawan, kalau majelis meminta bukti-bukti suratnya, ya nanti kita ajukan.”

Tak menyimpang
Sementara itu, Legal and HR Coordinator RNF, Fredy Jhon Kainama, menuturkan Mirawati dkk tetap mengganggap apa yang menjadi posita dan petitumnya, sehingga mereka memohon sita jaminan atas dua aset RNF sebagai jaminan upah proses yang dituntut. Sementara pihaknya tak pernah menyimpang dari Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Sebab, saat RNF memberi skorsing, upah dan hak lainnya dibayar penuh. “Jadi nggak ada hak yang tertahan,” kata Fredy.

Kalau Mirawati dkk menggangap bahwa setelah skorsing itu mereka tak lagi mendapat upah merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 155 ayat (2) berupa tindakan skorsing selama proses PHK dan tak mensyaratkan harus sekian bulan. “Hanya disebutkan selama skorsing pengusaha tetap membayar upah dan hak-hak lainnya yang kebetulan skorsingnya sebulan.”

 Ia pun menyatakan tetap pada gugatannya semula yang mengganggap Mirawati dkk mangkir. Sebab, mereka telah terbukti melanggar Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya menuntut majelis untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan kualifikasi mengundurkan diri karena mangkir. “Esensinya tetap kita menganggap Mirawati dkk mangkir, sehingga tak berhak atau uang pesangon.”

Sumber

0 komentar:

Post a Comment